Kamis, 30 Oktober 2008

suRat Kuasa

SURAT KUASA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Dengan menerangkan dan mengaku telah memberi kuasa kepada Pengacara, berkantor di jalan............................ no................ tel no.................................

KHUSUS:

Untuk :

Kepada :

Dalam Perkara no.............. di.......................

Antara :

Perihal :

Untuk jelasnya pemegang surat kuasa tersebut, dikuasakan penuh untuk mewakili diri saya/kami, menghadap dan berbicara di muka Pengadilan Negeri Kl. I Medan, membuat dan menandatangani surat- surat yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas, melakukan perdamaian, memberikan jawaban-jawaban, meminta keterangan-keterangan, mendengar, menyangkal, menolak atau mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lainnya, meminta keputusan, melakukan segala tindakan –tindakan yang diperbolehkan menurut hukum atau pada pokoknya berbuat segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna di dalam perkara itu.

Kekuasaan ini dapat dioperkan/ dipindahkan kepada orang lain dengan hak substitutie.

Medan...........................

Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa

........................... .................................

Senin, 20 Oktober 2008

LKMM oLeh BEM FH UNNES

Pada tanggal 20-22 Oktober 2008, BEM FH UNNES mengadakan sebuah kegiatan yang dinamakan LKMM..
kegiatan tersebut dimulai dari pukul 08-00 sampai selesai..
baru hari pertama saja,cukup banyak peserta yang mengikuti kegiatan tersebut..
khususnya saja mahasiswa Hukum Universitas Negeri Semarang semester 1..
mereka cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut..

kegiatan tersebut merupakan agenda kegiatan yang dilakukan oleg BEm FH UNNES semarang..

Rabu, 15 Oktober 2008

contoh suRat gUgaTan

Serang, 30 September 2008

Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Serang

di

Tempat

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : Anton Prabowo, S.H

Alamat kantor : Jalan Raya Kesemek No. 30 Serang, Banten

Pekerjaan : Advokat

berdasarkan surat kuasa tanggal 28 September 2007, bertindak untuk dan atas:
Nama : Jupri bin Titan Alamsyah

Alamat : Jalan Raya Cipendeuy No 3 Serang, Banten

Umur : 38 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Agama : Islam

dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Saleh bin Atang Sukardi

Alamat : Jalan Raya Cibolang Serang, Banten

Umur : 36 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Agama : Islam

selanjutnya akan disebut TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 22 September 2008 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 22 September 2008 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);

Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 22 September 2008 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);

Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 28 September 2008;

Bahwa pada tanggal 25 September 2008, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.

Ternyata pada tanggal 24 September 2008 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 24 September 2008 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);

Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;

Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;

Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:

PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,




Anton Prabowo S.H