Minggu, 16 November 2008

MPH

MODUL KULIAH


METODE PENELITIAN HUKUM














Dr.Yanti Fristikawati.SH.M.Hum






Untuk Kalangan Sendiri









FAKULTAS HUKUM UNIKA ATMA JAYA

JAKARTA

2006



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN

A. Penelitian Hukum dan Penelitian Sosial 1

B. Beberapa Macam Metode Penelitian 2

C. Cara Perolehan Data 4

D. Jenis Sampel 6

E. Hipotesis 7

F. Menentukan Permasalahan Penelitian 7


BAB II PENULISAN HUKUM 8

A. Skripsi 10

B. Legal memorandum 12

C. Studi Kasus 16


BAB III PENULISAN KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA

A. Penulisan Kutipan 19

B. Daftar Pustaka 21




LAMPIRAN














BAB I

PENDAHULUAN




Suatu penelitian membutuhkan metode atau cara untuk melaksanakan penelitian tersebut, yang di dalamnya termasuk cara perolehan data, dan cara menganalisanya.

Penelitian hukum sedikit berbeda dengan penelitian sosial pada umumnya, karena penelitian hukum biasanya terkait dengan peraturan perundangan nasional maupun konvensi internasional.

Matakuliah Metode Penelitian Hukum diberikan dengan tujuan utama adalah membimbing mahasiswa untuk membuat tugas akhir berupa Penulisan Hukum. Walaupun tidak tertutup kemungkinan pelajaran yang ada di dalamnya dapat menambah pengetahuan mahasiwa dalam melakukan penelitian hukum dan penulisan karya ilmiah.


A. Penulisan Hukum

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan gelar Sarjana Hukum adalah dengan membuat suatu Penulisan Hukum, yang kemudian diujikan secara Komprehensif.

Sebelum tahun 1993 mahasiswa Fakultas Hukum yang akan menyelesaikan studinya diwajibkan membuat Skripsi. Namun setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 17/D/0/93 tertanggal 24 Februari 1993 tentang kurikulum Nasional untuk pendidikan program sarjana di bidang ilmu hukum, maka penulisan Skripsi diganti dengan Penulisan Hukum (Legal writting) dengan bobot 4 sks.

Pengertian Penulisan Hukum adalah suatu tulisan ilmiah bidang hukum yang disusun berdasarkan hasil penelitian hukum yang dapat berupa karya ilmiah, pendapat hukum, maupun tanggapan atas suatu putusan pengadilan. Penulisan Hukum menjadi mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk menyelesaikan program studi Strata I (S1) Fakultas Hukum.

Penulisan Hukum sendiri bentuknya dapat bermacam-macam, dimana kemudian beberapa Fakultas Hukum menetapkan 3 bentuk Penulisan Hukum yaitu :


  1. Penulisan Skripsi

  2. Penulisan Studi Kasus

  3. Penulisan Legal Memorandum


Secara umum penulisan karya ilmiah bidang hukum dapat dibagai dalam 2 klasifikasi,

yaitu penulisan karya ilmiah untuk kepentingan akademis, dan penulisan untuk kepentingan praktis.

Karya ilmiah hukum untuk kepentingan akademis, dapat dibagi lagi dalam beberapa bentuk seperti;


  1. Paper atau Makalah baik untuk tugas perkuliahan maupun penyajian dalam Seminar

  2. Artikel untuk Majalah Ilmiah atau Jurnal hukum

  3. Skripsi

  4. Thesis

  5. Disertasi




Sedangkan Karya ilmiah hukum untuk kepentingan praktis dapat berupa :

a. Memorandum Hukum atau Legal Memorandum

b. Pendapat hukum atau Legal Opinion

c. Pembelaan di Pengadilan

d. Tulisan untuk penyuluhan hukum atau Leaflet

e. Rancangan Undang-Undang


Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, seseorang dapat bekerja di berbagai bidang baik menjadi praktisi maupun akademisi. Untuk itu mahasiswa Fakultas Hukum dapat memilih tugas akhirnya apakah berupa Skripsi, Studi Kasus atau Memorandum Hukum, sebagai latihan untuk bekal terjun ke masyarakat.

Berikut akan dijelaskan masing-masing bentuk penulisan hukum berdasarkan tujuan penulisan dan isinya.


A. SKRIPSI

1. Pengertian Skripsi

Pengertian Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang memaparkan hasil penelitian baik penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, maupun gabungan keduanya. Dalam penulisan Skripsi, mahasiswa harus membahas atau memecahkan suatu permasalahan dalam bidang ilmu hukum, dengan menggunakan teori, norma, dan kaidah hukum, atau aturan yang berlaku baik nasional maupun internasional.


2. Proposal Skripsi

Mahasiswa yang akan menulis Skripsi, harus membuat proposal atau Usulan Penelitian terlebih dulu, untuk memudahkan peneliti maupun pembimbing merencanakan jalannya penelitian. Proposal penelitian atau Skripsi berisi :

a. Latar belakang penelitian yang menguraikan tentang alasan, atau ketertarikan penulis memilih topik skripsi, termasuk menguraikan obyek yang akan diteliti secara singkat, serta permasalahan hukum yang terkait.

b. Rumusan Masalah berisi tentang permasalahan yang muncul berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan. Permasalahan dapat ditulis dalam suatu rumusan masalah atau terbagi dalam beberapa identifikasi masalah.

c. Tujuan Penelitian. Bagian ini menguraikan tentang apa yang hendak dicapai oleh peneliti sehubungan dengan masalah hukumnya, atau dengan kata lain tujuan yang hendak dicapai untuk menjawab permasalahan hokum yag ada.

d. Tinjauan Pustaka. Suatu Proposal akan lebih baik apabila dilengkapi dengan tinjauan pustaka, untuk menunjukan kesiapan peneliti dalam mengumpulkan data awal berupa definisi, pendapat dan teori yang diperoleh dari beberapa bahan pustaka.

e. Metode Penelitian. Proposal juga harus dilengkapi dengan metode penelitian untuk menunjukan metode apa yang akan digunakan dalam penelitian yang akan dilakukan. Bagian ini dapat dilengkapi pula dengan cara perolehan data, dan data yang diperlukan. Apabila dilakukan wawancara atau penyebaran questioner, harus dijelaskan jenis wawancara yang digunakan dan cara pengambilan sample.

f. Daftar Pustaka berisi tentang kepustakaan yang telah dibaca oleh peneliti untuk mempersiapkan pembuatan skripsi. Kepustakaan tersebut dapat berupa buku, jurnal, atau peraturan perundangan.


3. Materi dan Format Skripsi


Sebuah skripsi pada dasarnya terdiri dari empat bagian yaitu bagian pendahuluan, tinjauan teori dan pengaturannya, bagian analisa dan bagian penutup. Secara garis besar isi dari masing-masing bagian adalah sbb:

a. Pendahuluan.

Bagian ini terdiri dari beberapa bagian yaitu

- Latar Belakang yang berisi tentang alasan penulis tertarik dengan masalah yang akan diteliti dan gambaran umum tentang obyek penelitian

- Rumusan masalah/Identifikasi masalah berisi tentang masalah hukum yang akan diteliti. Rumusan masalah dapat dikemukakan dalam suatu kalimat berupa pernyataan, atau berupa identifikasi masalah dalam beberapa point atau item dengan kalimat tanya atau pernyataan.

- Tujuan penelitian yang menguraikan tentang apa yang hendak dicapai sehubungan dengan masalah yang akan diteliti

- Manfaat atau Kegunaan penelitian berisi tentang manfaat dari hasil penelitian tersebut, baik bagi perkembangan ilmu hukum, maupun bagi pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan penelitian.

- Metode penelitian menjelaskan tenang metode yang digunakan dalam penelitian tersebut apakah jenis penelitian normatif, deskriptif, dan data akan dianalisis secara kualitatif atau kuantitatif Dalam bagian ini dijabarkan pula jenis data yang akan digunakan berikut cara perolehan data.

b. Bagian Isi

Pada bagian isi ini, skripsi dapat dibagi lagi dalam 2 bagian atau Bab, yaitu

- Tinjauan Pustaka dimana dalam bagian ini penulis menjabarkan tentang teori, prinsip, serta dasar hukum yang digunakan untuk mengkaji masalah dalam penelitiannya. Termasuk pula definisi, atau pengertian dari istilah-istilah yang digunakan, dimana keseluruhan data tersebut diperoleh melalui penelusuran literatur dari buku, jurnal, hasil penelitian dan peraturan perundangan baik nasional maupun internasional.

- Bagian pembahasan atau analisa merupakan bagian yang menjelaskan tentang analisa peneliti terhadap masalah yang ditelitinya. Analisa dilakukan dengan menggunakan teori, prinsip atau aturan yang telah dijabarkan dalam bagian sebelumnya. Pembahasan atau analisa juga dapat dilakukan terhadap suatu permasalahan yang pernah atau sedang terjadi (studi kasus) untuk memperjelas penerapannya.

c. Bagian penutup

Bagian ini merupakan bagian akhir dari skripsi yang berisi tentang kesimpulan atas jawaban atau pembahasan dari permasalahan yang telah dikemukakan dalam bagian pendahuluan, serta saran yang relevan untuk menyempurnakan penerapan maupun aturan yang ada.


Skripsi juga harus dilengkapi dengan abstrak, daftar isi, daftar Pustaka, dan dapat ditambah dengan daftar lampiran, daftar gambar maupun tabel.

B. Legal Memorandum

Memorandum hukum adalah tulisan hukum yang dibuat oleh mereka yang mengetahui hukum mengenai fakta-fakta dalam masalah hukum. Tulisan hukum ini memuat mengenai hukum positif yang relevan untuk penanganan persoalan dan hasil analisis, penyimpulan, serta pendapat penyusun memorandum hukum tentang status dan kedudukan kasus tersebut ditinjau dari aturan hukum yang berlaku.

Tujuan penulisan Memorandum Hukum adalah untuk menganalisa permasalahan hukum dalam rangka penyelesaian atas masalah tersebut.


1. Proposal Memorandum Hukum

Sebelum membuat suatu memorandum Hukum, harus dibuat lebih dulu proposalnya, yang antara lain berisi hal-hal sbb :


a. Latar Belakang berisi tentang alasan penulis memilih memorandum hukum sebagai

tugas akhir, dan apa yang menjadi dasar pemikiran penulis dalam memilih kasus

tersebut, termasuk penjelasan secara singkat kasus posisinya.

b. Permasalahan yang berisi tentang masalah apa saja yang akan dikemukakan dalam

penulisan Memorandum Hukum nya berdasarkan fakta dari kasus yang dipilih.

c. Tujuan Penulisan berisi tentang tujuan atau apa yang hendak dicapai dengan penulis

dalam pembuatan Memorandum Hukum ini.

d. Metode Penelitian yang akan digunakan oleh penulis selama melakukan penelitian,

apakah hanya dengan studi kepustakaan saja, atau ditambah dengan wawancara.

e. Daftar Pustaka merupakan bagian akhir dari proposal yang berisi tentang kepustakaan

yang telah dibaca penulis dalam mempersiapkan proposal tersebut.


2. Langkah-Langkah Penulisan Memorandum Hukum

Penulisan memorandum hukum agak berbeda dengan penulisan skripsi, karena dalam memorandum Hukum harus ada suatu permasalahan hukum yang akan dibahas. Proses penulisan Memorandum Hukum dapat dibagi dalam dua tahapan yaitu:

a. Pembentukan Konsepsi yaitu menentukan langkah-langkah berpikir dalam pembuatan memorandum hukum yang meliputi :

Perumusan Kasus Posisi, tahap ini harus dipilah mana fakta hukum dan fakta non hukum, kemudian ditentukan fakta hukum utamanya. Fakta yang penting adalah fakta yang diduga akan mempengaruhi penyelesaian yuridis dari masalah yang dihadapi.

Perumusan Masalah Hukum Berdasarkan kesimpulan sementara yang dihasilkan dari analisi terhadap fakta dalam suatu perkara, penyusun memorandum hukum dapat merumuskan hal-hal apa yang menjadi pertanyaan hukum yang hendak dijawab berdasarkan hukum positif. Masalah hukum yang diajukan dapat berupa masalah pokok dengan beberapa sub masalahnya, atau hanya satu masalah pokok saja.

b. Tahap Penulisan Konsepsi yaitu bagian yang merupakan inti penulisan Memorandum Hukum. Penulisan konsepsi hukum, harus dilakukan dengan suatu penelitian lebih dulu, yang secara garis besar dapat dilakukan dengan beberapa tahap sbb :

- Penelusuran peraturan perundangan (Legal Research) yaitu mencari dan

mengambil beberapa hukum positif yang terkait dengan pokok persoalan hukum

yang sedang dihadapi

- Pengkajian terhadap relevansi dan dampak dari pemberlakuan sumber-sumber

hukum yang telah ditentukan dalam proses penelusuran. Proses analisis tidak

hanya dilakukan terhadap peraturan perundangan, tetapi juga terhadap Putusan

Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap terhadap perkara yang sama,

kontrak atau dokumen lainnya, serta perjanjian internasional yang terkait.

- Pembentukan pendapat Hukum atau Legal Opinion . Setelah melakukan analisa,

maka selanjutnya dilakukan pembuatan kesimpulan yang berupa pandangan, serta

rekomendasi penyusun tentang kedudukan hukum atau legal position, termasuk

status hukum dari subyek hukum atau persoalan hukum yang dihadapinya.

Pendapat hukum merupakan suatu bentuk kajian hukum yang cukup relevan,

karena dilakukan berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian berdasar sumber

hukum yang representatif.

c. Kesimpulan. Bagian akhir dari suatu Memorandum Hukum adalah kesimpulan

umum tentang kedudukan hukum atau status hukum dari setiap masalah hukum

yang diajukan pada permasalahan hukumnya. Bagian ini dapat ditambah pula

dengan saran-saran tentang tindakan atau upaya hukum apa yang dapat dilakukan

oleh orang yang mengalami kasus tersebut sebagai jalan keluar atas masalah yang

dihadapi.


3. Format/Sistimatika Penulisan Legal Memorandum

Menulis suatu Memorandum Hukum harus dilakukan dalam suatu format sbb :

a. Judul Memorandum Hukum . Judul harus dapat memberikan informasi mengenai masalah pokok dari Memorandum tersebut.

b. Kasus Posisi yaitu uraian mengenai sekolompok fakta yang membentuk satu atau beberapa peristiwa atau persoalan hukum. Dalam penulisan kasus posisi diupayakan agar memuat perumusan yang obyektif dan lugas mengenai fakta-fakta yang dihadapi seseorang yang mempunyai masalah sebagai suatu perkara. Perkara ini harus digambarkan apa adanya dengan menonjolkan hal-hal yang relevan menurut hukum.

c. Masalah Hukum adalah uraian mengenai persoalan atau pertanyaan-pertanyaan dari segi hukum terhadap perkara yang diajukan.

d. Ringkasan Jawaban berisi tentang jawaban secara singkat dari tiap masalah yang diajukan dalam masalah hukum. Ringkasan jawaban ini bersifat tentative atau tidak wajib, karena hanya bersifat resume atau kesimpulan terhadap masalah yang telah diuraikan.

e. Audit Hukum. Bagian ini memuat tentang hasil pemeriksaan melalui penelusuran serta pengkajian terhadap sumber-sumber hukum positif, yang dianggap relevan untuk mengatur dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang telah diajukan. Sumber hukum yang dapat dipakai untuk melakukan audit adalah aturan perundangan, yurisprudensi, perjanjian internasional, dan prinsip-prinsip hukum yang umum digunakan.

f. Pendapat Hukum atau legal opinion yaitu uraian tentang proses penyusunan argumentasi dan kesimpulan. Bagian ini memuat pembahasan dari tiap masalah atau sub masalah secara runtut. Argumentasi yang diberikan hendaknya disusun secara jelas apakah secara induktif atau deduktif, sehingga dapat dibaca dan diikuti dengan mudah.

g. Kesimpulan dan Rekomendasi yaitu bagian yang merupakan hasil dari penyimpulan oleh penyusun memorandum. Didalamnya termasuk ringkasan dari argumentasi yang ditulis secara singkat, jelas dan meyakinkan. Dalam penulisan memorandum hukum bentuk saran dapat diganti dengan rekomendasi yang berisi usulan kepada mereka yang mempunyai perkara tersebut untuk pemecahan masalah yang dihadapi berupa alternative penyelesaian sengketa.

h. Daftar Pustaka memuat barbagai kepustakaan yang digunakan dalam penulisan Memorandum Hukum tersebut, baik peraturan perundangan, buku, jurnal maupun internet.[1]



C. Studi Kasus


Bentuk penulisan hukum yang ketiga adalah Studi Kasus yaitu tulisan yang berisi tentang penelaahan terhadap suatu kasus baik yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maupun yang masih dalam proses di pengadilan. Tanggapan dalam studi kasus ini dapat dilakukan baik terhadap perkara yang masuk dalam engadilan nasional, maupun Internasional, termasuk putusan dari Badan Arbitrase, dan Penetapan Penghentian Penyidikan Perkara Pidana.


1. Proposal Studi Kasus


Untuk pembuatan proposal Studi kasus, hendaknya penulis harus sudah memilih atau menentukan kasus yang akan dibahas. Pemilihan kasus harus disesuaikan dengan peminatan masing-masing penulis, dan usahakan memilih kasus yang tidak terlalu rumit, tetapi juga bukan kasus sederhana. Proposal Studi Kasus dapat dibagi dalam :

a. Latar belakang berisi tentang alasan pemilihan kasus, dan apa yang membuat

penulis tertarik terhadap kasus tersebut, serta ringkasan dari kasus yang akan

dibahas berikut tinjauan atau dasar hukum yang akan digunakan.

b. Identifikasi Masalah yaitu masalah-masalah yang ada dalam kasus tersebut,

khususnya masalah yang belum diselesaikan oleh pengadilan. Permasalahan bisa dibagi dalam permasalahan pokok dan sub permasalahan.

c. Tujuan Penulisan Studi Kasus yaitu apa yang akan dicapai atau dituju oleh penulis

dengan melakukan pembahasan atau studi kasus atas perkara tersebut.

d. Metode Penelitian berisi tentang metode yang digunakan dalam menelaah kasus tersebut, termasuk metode yang digunakan untuk pencarian data atau fakta.

e. Daftar Pustaka berisi aturan perundangan dan bahan kepustakaan lain yang digunakan dalam penulisan proposal studi kasus.


2. Sistimatika Penulisan Studi Kasus


a. Pendahuluan. Dalam bagian ini harus dijelaskan mengenai relevansi atau alasan atas

pemilihan kasus, termasuk spesifikasi yang dapat dikemukakan untuk memberikan masukan atas pemecahan masalah yang dapat ditemukan dalam suatu Putusan Pengadilan. Putusan yang diambil diutamakan Putusan dari Mahkamah Agung yang merupakan putusan akhir, tetapi dapat juga putusan pengadilan di bawahnya, atau Penghentian Penyidikan untuk Perkara Pidana. Bagian ini juga mencakup tentang metode penelitian yang digunakan serta tujuan penulisan studi kasus.

b. Kasus Posisi yaitu fakta-fakta atas permasalahan hukum yang ditemukan dalam

kasus tersebut untuk diinventarisir, dan dikelompokan secara sistimatis untuk memudahkan pembahasan selanjutnya.

c. Ringkasan Putusan.Bagian ini memaparkan tentang kasus yang akan dibahas, tetapi

dijabarkan secara ringkas. Putusan Pengadilan pada umumnya sangat panjang, sehingga perlu dilakukan resume menjadi suatu peristiwa hukum yang ditulis mengalir, sehingga menarik, dan mudah dimengerti.

d. Masalah Hukum yang Ditemukan. Dalam suatu Putusan Hakim, kemungkinan masih akan terjaring beberapa permasalahan hukum yang belum terjawab. Masalah-masalah yang ditemukan dapat dikualifikasikan dan di pilah-pilah untuk dibahas. Dalam permasalahan yang ditemukan hendaknya dapat dibahas untuk mendapatkan pemecahan yang dapat direkomendasikan.

e. Penelusuran Peraturan Perundangan Bagian ini menguraikan tentang peraturan yang digunakan untuk dapat mengkaji Putusan Hakim tersebut. Perautan yang dipilih hendaknya dapat menjadi acuan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ditemukan.

f. Landasan Teori berisi tentang penjelasan atas beberapa teori, asas atau prinsip yang dapat digunakan untuk melengkapi kajian atas permasalahan yang ditemukan dalam suatu Putusan Hakim. Teori atau prinsip yang digunakan dapat juga diambil dari prinsip atau teori dari Negara lain atau dari hukum internasional, asalkan dapat diterapkan (Applicable), dan sesuai atau cocok untuk Indonesia.

g. Analisa Putusan Peradilan . Masalah hukum yang ditemukan dalam suatu Putusan Pengadilan kemudian dikaji dan dianalisa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang melandasi kasus tersebut. Dalam bagian ini pengkajian juga dilakukan dengan menggunakan teori dan asas hukum yang sesuai dengan kasus tersebut.

h. Kesimpulan merupakan resume dari hasil kajian atau analisa terhadap suatu putusan pengadilan

i. Daftar Pustaka merupakan pelengkap dari penulisan Studi Kasus, yang berisi bahan pustaka yang digunakan dalam penulisan Studi Kasus ini.[2]



Lampiran 7

Contoh Cara penulisan Catatan kaki (Footnote)

Mengutip sesuai dengan aslinya

Buku :

2. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung:

Alumni, 2002, hlm 5.

3 Daud Silalahi, Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia dan Implikasinya

Secara Regional, Jakarta: Sinar Harapan, 1992, hlm 35.

6 Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Sixth Edition, New York:

Oxford University Press, 2003, pg 147.

Mengutip dengan merangkum atau meringkas

7 Lihat Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press,1984,

hlm 12-14


Jurnal:

4 Ridwan Khairandy, ” Perlindungan Hukum Merk Terkenal di Indonesia”, Jurnal

Hukum Ius Quia Iustum, No 12, Vol 6, 1999, hlm 69.

5 Asmin Fransiska, “Peranan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Upaya

Penyelesaian HAM Masa Lalu”,Gloria Juris,Vol 5, No2 Mei- Agustus, 2005, hlm 109


Website, Online

10 Philip B. Kurland and Ralph Lerner, eds., The Founders’ Constitution http://press-

pubs.uchicago.edu/founders/ (accessed June 27, 2006).


11 Bambang Purnomo, Rumitnya Masalah Pemberantasan Korupsi di Indonesia,

www.detik.com/info, (ditelusuri 5 Maret 2007).

Tidak ada komentar: