Kamis, 30 Oktober 2008

suRat Kuasa

SURAT KUASA

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Dengan menerangkan dan mengaku telah memberi kuasa kepada Pengacara, berkantor di jalan............................ no................ tel no.................................

KHUSUS:

Untuk :

Kepada :

Dalam Perkara no.............. di.......................

Antara :

Perihal :

Untuk jelasnya pemegang surat kuasa tersebut, dikuasakan penuh untuk mewakili diri saya/kami, menghadap dan berbicara di muka Pengadilan Negeri Kl. I Medan, membuat dan menandatangani surat- surat yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas, melakukan perdamaian, memberikan jawaban-jawaban, meminta keterangan-keterangan, mendengar, menyangkal, menolak atau mengajukan saksi saksi dan bukti bukti lainnya, meminta keputusan, melakukan segala tindakan –tindakan yang diperbolehkan menurut hukum atau pada pokoknya berbuat segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna di dalam perkara itu.

Kekuasaan ini dapat dioperkan/ dipindahkan kepada orang lain dengan hak substitutie.

Medan...........................

Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa

........................... .................................

Tidak ada komentar: